Assalamu'alaikuam Warohmatullohi Wabarokatuh
Segala puji milik Alloh Subhanahu Wata'ala, sholawat dan salam Alloh untuk nabi kita tercinta Muhammad Solallohu 'alaihi wassamal. Kita panjatkan puji syukur kepada Alloh, dan kita memohon ampunan kepadaNYA serta beribadah hanya kepadaNYA. Pada kesempatan kali ini, shareilmu.blogspot.com ingin berbagi ilmu agama untuk para saudariku, sahabatku dan pembaca semua tentang fenomena jilbab yang bermodel - model. Hendaklah kita kembalikan urusan agama ini kepada Alloh dan RosulNYA. Kita hanya patuh dan taat.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi apabila engkau hendak memakai jilbab. Ini bukan perkataan penulis, ini bersumber dari kitab kalian, umat Islam, Kalam Alloh yang menciptakan kita semua.
Berikut penjelasanya
Ada beberapa syarat – syarat atau kriteria yang harus terpenuhi sehingga sebuah jilbab dapat dibenarkan secara syariat islam.
Kriteria Jilbab Syar’i Itu Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Diperbolehkan Secara Syariat
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Qs. An-Nur : 31)
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dua ayat diatas dengan tegas menyatakan bahwa Kriteria Jilbab Syar’i itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan. Dapat kita pahami bersama yang diperbolehkan adalah muka dan telapak tangan saja. Adapun yang dimaksud ziinah (perhiasan) itu terbagi dua bagian.
- ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir dan sebagainya.
- ziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk memperindah atau menutupi jasmaninya, sperti busana, cincin, celak mata,pewarna dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Ambillah perhiasanmu ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)
Maksud dari perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu, karena tidak mungkin untuk menyembunyikan atau menutupnya. Seperti wajah, pakaian luar dan telapak tangan.
Dari kutipan ayat diatas, kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan.
Dari Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapu, demi Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu lalu membacakan kepada mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya” (HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)
Bila pada Qs An-Nur : 31 memakai lafad walyadribna, maka pada Qs Al-Ahzab : 59 digunakan lafad yudniina artinya mengulurkan hingga menutupi kepala, pundak dan dada sampai seluruh tubuhnya. Ayat ini diperjelas lagi dengan sebuah hadist dari Ummu Salamah, katanya: “Ketika turun ayat ini, para wanita Anshar terlihat keluar berbondong-bondong, pada kepala mereka terlihat seperti burung ghirban (gagak) yang hitam karena kerudung yang dikenakan berwarna hitam.” (HR. Abdurrazaq dan Jama’ah)
Kriteria Jilbab Syar’i Itu Bukan Sebagai Perhiasan Menarik Perhatian
Kriteria Jilbab Syar’i yang kedua adalah bukan sebagai maksud perhiasan. Jilbab berfungsi untuk menutup aurat dari pandangan lawan jenis. Bukan malah sebaliknya, mengundang atau memancing perhatian.
“…Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (Qs An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Qs Al-Ahzab : 33)
Pakaian jilbab sebagaimana disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan.
Kriteria Jilbab Syar’i Itu Tidak Tipis Sehingga Tembus Pandang
Kriteria Jilbab Syar’i yang selanjutnya adalah, jilbab tergolong kain yang tebal, bukan kain yang tipis sehingga apabila dipakai terawang atau tembus pandang. Sebagai pelindung wanita, secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda :
“ Bahwa Asma binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul Solallohu’alaihi wassalam dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah Solallohu’alaihi wassalam berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( baligh) tidak diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan tepak tangan.” (HR abu Daud)
Adapun fenomena kudung gaul yang kini sedang trend di kalangana anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Ancaman bagi mereka sebagaimana sabda Rasullullah saw:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zhalim) (2) wanita yang berpakain tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebasar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim)
Kriteria Jilbab Syar’i Itu Longgar dan Tidak Ketat
Kriteria Jilbab Syar’i yang selanjutnya, jilbab yang dikenakan longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh.
“Rasulullah Solallohu’alaihi wassalam memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuhk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
Rasulullah Solallohu’alaihi wassalam memerintahkan paad istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di atas) agar menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini mengatakan : “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurat.
Adapun Fatimah putri Rasulullah Solallohu’alaihi wassalam pernah berkata kepada Asma : “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang menggenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)
Demikian kiranya beberapa Kriteria Jilbab Syar’i yang harus dipenuhi. Semoga Alloh Subhanahu Wata’ala memudahkan saudara saudariku semua untuk berpegang kepada agamaNYA dan mematuhi perintah RosulNYA yang mulia solallohu ‘alaihi wassalam.
Sumber :
